PENGUMUMAN

Bahwa sehubungan telah diterimanya Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor KEP-2 /D.06/2024 tanggal 15 Januari 2024 oleh PT Sarana Majukan Ekonomi Finance Indonesia, maka bersama ini disampaikan:

  1. Bahwa melalui Surat Keputusan tersebut, OJK telah mencabut izin usaha PT Sarana Majukan Ekonomi Finance Indonesia (PT SMEFI) sebagai Perusahaan Pembiayaan.
  2. Atas dasar surat keputusan tersebut diatas, maka terhitung mulai tanggal 15 Januari 2024, Perusahaan sudah tidak dapat melakukan penyaluran pembiayaan (kredit) kepada masyarakat.
  3. Perusahaan tetap akan memberikan pelayanan kepada debitur maupun pihak-pihak yang berkepentingan terkait hak dan kewajibannya, yakni:
    A. Pembayaran Angsuran;
    B. Pelunasan; dan
    C. Pengambilan Jaminan.
    Adapun informasi-informasi tambahan selain poin A-C tersebut diatas seperti: (i) adanya perubahan nama Perusahaan, (ii) perubahan rekening dan/atau (iii) segala bentuk korespondensi lainnya, akan diinformasikan kepada debitur maupun pihak-pihak berkepentingan lainnya melalui surat pemberitahuan tertulis resmi dari Perusahaan.
  4. Sehubungan dengan masih berjalannya proses transisi di internal Perusahaan terkait pencabutan ijin usaha PT SMEFI ini, untuk sementara waktu Perusahaan menyediakan layanan Pusat Informasi yang dapat diakses melalui email: [email protected] atau dapat menghubungi customer service kami di No 087877977101.

Demikian disampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.

Manajemen PT SMEFI