PENGUMUMAN
Bahwa sehubungan telah diterimanya Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor KEP-2 /D.06/2024 tanggal 15 Januari 2024 oleh PT Sarana Majukan Ekonomi Finance Indonesia, maka bersama ini disampaikan:
- Bahwa melalui Surat Keputusan tersebut, OJK telah mencabut izin usaha PT Sarana Majukan Ekonomi Finance Indonesia (PT SMEFI) sebagai Perusahaan Pembiayaan.
- Atas dasar surat keputusan tersebut diatas, maka terhitung mulai tanggal 15 Januari 2024, Perusahaan sudah tidak dapat melakukan penyaluran pembiayaan (kredit) kepada masyarakat.
-
Perusahaan tetap akan memberikan pelayanan kepada debitur maupun pihak-pihak yang berkepentingan terkait hak dan kewajibannya, yakni:
A. Pembayaran Angsuran;Adapun informasi-informasi tambahan selain poin A-C tersebut diatas seperti: (i) adanya perubahan nama Perusahaan, (ii) perubahan rekening dan/atau (iii) segala bentuk korespondensi lainnya, akan diinformasikan kepada debitur maupun pihak-pihak berkepentingan lainnya melalui surat pemberitahuan tertulis resmi dari Perusahaan.
B. Pelunasan; dan
C. Pengambilan Jaminan.
- Sehubungan dengan masih berjalannya proses transisi di internal Perusahaan terkait pencabutan ijin usaha PT SMEFI ini, untuk sementara waktu Perusahaan menyediakan layanan Pusat Informasi yang dapat diakses melalui email: [email protected] atau dapat menghubungi customer service kami di No 087877977101.
Demikian disampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.
Manajemen PT SMEFI